Panyingkiran, 24 Desember 2025
Pemerintah Desa Panyingkiran, Kabupaten Ciamis, melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari implementasi sistem pembayaran pajak berbasis digital melalui QRIS. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Panyingkiran, H. Soleh.
Kegiatan pemutakhiran data ini menghadirkan narasumber dari Demil (Desa Milenial), Irfan Siddik, yang berperan sebagai pemandu teknis dalam proses penerapan Sistem Pembayaran PBB-P2 via QRIS Bapenda Kabupaten Ciamis yang telah terintegrasi dengan Aplikasi SIJAGO Bapenda.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Panyingkiran H. Soleh menyampaikan bahwa pemutakhiran data PBB-P2 merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
“Melalui sistem pembayaran PBB-P2 via QRIS yang terhubung langsung dengan Bapenda Kabupaten Ciamis, seluruh pembayaran pajak dilakukan secara online dan tercatat otomatis. Tidak ada pengendapan dana di desa, sehingga transparansi dan kepercayaan masyarakat dapat terjaga,” ungkap H. Soleh.
Beliau juga mengimbau kepada seluruh warga Desa Panyingkiran agar tidak ragu dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Dengan sistem yang sudah terintegrasi dan berbasis digital, proses pembayaran kini menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor desa.
Dengan diterapkannya sistem pembayaran PBB-P2 secara full online, Pemerintah Desa Panyingkiran berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan secara tertib dan transparan akan menjadi salah satu penopang penting dalam mendukung pembangunan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Desa Panyingkiran memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Komentar Masyarakat
Silakan berkomentar dengan sopan dan santun: